Alur dan Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID UGM di Bagian Humas dan Protokol, Lantai 1 Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.ugm.ac.id dan/atau Aplikasi Android PPID UGM.
  2. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. PPID UGM akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Jika disetujui, PPID UGM akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID UGM memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID UGM maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID UGM. 
  7. Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.

Accessibility Toolbar