UGM memperoleh predikat informatif pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat. Predikat informatif adalah penilaian tertinggi yang diberikan kepada Badan Publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin kepada Rektor UGM, Kamis (21/11) di Istana Wakil Presiden Jakarta.
“Ini merupakan wujud dari komitmen UGM untuk menyelenggarakan pengelolaan universitas yang transparan dan akuntabel,” tutur Kepala Humas dan Protokol UGM, Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum, yang juga selaku pelaksana PPID UGM.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pada tahun ini, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 355 Badan Publik melalui kuesioner dengan indikator pengembangan laman yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengumuman informasi publik yang memungkinkan informasi publik diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Dari proses tersebut, Komisi Informasi kemudian memberikan penilaian akhir dengan 5 kualifikasi Badan Publik, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif.
Dari 85 perguruan tinggi negeri, UGM menjadi satu dari 5 PTN yang memperoleh predikat informatif di samping Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, serta Universitas Negeri Padang.
Dalam laporannya, Ketua KI Pusat, Gede Narayana, menyebutkan bahwa jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini. Meski jumlah badan publik yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan.
Diukur dari tingkat partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, 85,29 persen Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik.
Berdasarkan hasil monev 2019, sebanyak 189 BP mendapat predikat “Tidak Informatif”. Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” jelasnya.
Dia juga menyadari masih banyaknya BP yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air yang didukung komitmen kuat pemerintah. (Humas UGM/Gloria;foto:istimewa)