Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Regulasi dan Rancangan Regulasi
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
  • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Sistem Elektronik
    • Regulasi Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
  • Layanan Informasi
    • Alur dan Prosedur Permohonan Informasi
    • Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja
    • Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Pelayanan Publik
  • Beranda
  • Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

  • 14 Agustus 2018, 08.50
  • Oleh: ppid
  • 0

Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada terdiri atas:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertugas:
    1. menunjuk PPID Utama dan PPID Pelaksana;
    2. menyusun arah kebijakan layanan informasi Publik di Badan Publik;
    3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
    4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  2. Tim Pertimbangan, bertugas:
    1. memberikan pertimbangan (keterangan: jika diminta dan jika tidak minta); dan
    2. mewakili Atasan PPID dalam kegiatan yang memerlukan komitmen pimpinan universitas.
  3. PPID Utama, bertugas:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
    10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  4. PPID Pelaksana, bertugas:
    1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
    2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
    3. mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudan diakses oleh publik.
Universitas Gadjah Mada

Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bidang Humas dan Protokol
Universitas Gadjah Mada
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan
Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman
Dearah Istemewa Yogyakarta 55281
ppid@ugm.ac.id
+62 (274) 588 688

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY