Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Universitas Gadjah Mada yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.