Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID UGM di Bagian Humas dan Protokol, Lantai 1 Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.ugm.ac.id dan/atau Aplikasi Android PPID UGM.
- Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
- Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- PPID UGM akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
- Jika disetujui, PPID UGM akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID UGM memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID UGM maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID UGM.
- Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.