Universitas Gadjah Mada menyandang predikat sebagai Perguruan Tinggi Negeri terbaik dan peringkat satu dalam mengelola informasi serta komunikasi publik. Predikat kampus paling informatif karena UGM dinilai sebagai Badan Publik (BP) yang telah menerapkan dan menjalankan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan disampaikan Wakil Presiden, K. H. Ma’ruf Amin melalui media daring, Rabu (25/11) kepada Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng. Selain kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), anugerah Keterbukaan Informasi Publik juga diberikan untuk kategori Kementerian, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah no Kementerian, Kategori Lembaga no Struktural, kategori Pemerintah Provinsi, Kategori BUMN dan Kategori Partai Politik.
Ma’ruf Amin menyatakan pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi Badan Publik yang telah serius melakukan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan kemudahan pada masyarakat dalam mengakses informasi, dan untuk itu kepada Badan Publik berhak diberikan anugerah penghargaan dengan kualifikasi tertentu.
“Kepada badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif saya ucapkan selamat, dan teruslah bertahan dalam memberikan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi,” katanya.
Sementara kepada badan publik yang mendapat predikat menuju informatif, diharapkan pada tahun depan mampu memenuhi kulifikasi sebagai badan publik yang informatif. Dengan komitmen dan strategi yang tepat harapan tersebut diyakini dapat diwujudkan.
“Sedang bagi badan publik yang cukup informatif, kurang informatif bahkan tidak informatif, saya berpesan untuk terus melakukan akselerasi dengan perbaikan-perbaikan pada keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengungkapkan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masih ditemui banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap keterbukaan informasi publik yang wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.
Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, terdapat 60 badan publik informatif atau 17, 24 persen. Sebanyak 34 badan publik atau 9,77 persen menuju informatif, 61 badan publik atau 17,53 persen cukup informatif, 47 badan publik atau 13,51 persen kurang informatif dan 146 badan publik atau 41,95 persen tidak informatif.
Gede juga menyampaikan bahwa setiap kategori untuk monitoring dan evaluasi diberikan skor. Untuk skor Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9). Sayangnya, masih ada BP bernilai di bawah 10 bahkan 0.
“Melihat persentase tersebut yang harus digarisbawahi bahwa Keterbukan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang karena masih banyak badan publik yang belum melaksanakan KIP sesuai prosedur dan aturan,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Gede, menyikapi kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama banyak pihak. Menurutnya, diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai suatu budaya bersama agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, efektif dan efisien.
Sekretaris Rektor, Drs. Gugup Kismono, MBA., Ph.D., bersyukur UGM mendapatkan peringkat “Informatif” dengan nilai tertinggi untuk kelompok Perguruan Tinggi. Capaian ini merupakan apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi.
Penganugerahan ini, menurutnya, sebagai apresiasi atas kerja keras UGM selama ini dalam melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama melalui inovasi dan kolaborasi. Inovasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan layanan.
“Tidak hanya kepada kelompok masyarakat yang secara konvensional kita layani tetapi juga kepada segmen-segmen masyarakat yang relatif kurang mendapatkan perhatian serius, misalnya kelompok difabel,” kata PPID Utama UGM ini.
Kolaborasi dibangun dengan menggandeng elemen-elemen kampus, seperti mahasiswa, unit pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian, dan mitra-mitra UGM, seperti Perguruan Tinggi lain, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan lain-lain.
Menurut Gugup, peringkat informatif dengan nilai tertinggi bukan menjadi tujuan akhir, tetapi Keterbukaan Informasi Publik tetap sebagai sebuah proses yang bersifat dinamis. Ruang-ruang perbaikan masih harus terus ditemukan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
“Inilah bentuk tanggung jawab atas capaian prestasi ini. Supervisi dari Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah atau Lembaga lain yang memiliki pengalaman lebih Panjang masih tetap diperlukan,” terangnya.
Capaian sebagai kampus paling informatif tidak terlepas dari komitmen Pimpinan Universitas yang terus menerus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik. Demikian pula dukungan unit-unit lain, misalnya dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi, penyediaan layanan kepada segmen khusus (difabel), dan pengembangan kolaborasi dengan pemerintah dari seluruh Indonesia, maupun mitra-mitra lain.
“Teman-teman yang peduli pada difabel secara khusus memberikan inspirasi dan dorongan kepada UGM untuk mengembangkan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang menguatkan kampus UGM menjadi lebih inklusif,” imbuhnya.
Penulis: Agung
Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/20414-ugm-kampus-paling-informatif-2020