UGM Dukung Peningkatan Layanan Informasi Publik Desa

Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D, menyatakan bahwa UGM berkomitmen untuk mendukung desa dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Komitmen ini salah satunya ditunjukkan dengan penyelenggaraan Webinar Layanan Informasi Publik Desa bagi para Camat, Kepala Desa, Lurah, dan pengelola layanan informasi publik desa lokasi KKN-PPM UGM.

“PPID UGM dan kami merasa perlu dilakukan sosialisasi layanan informasi publik supaya memberi kemanfaatan bagi teman-teman dalam mengelola desa, dimulai dari desa yang menjadi tempat mahasiswa KKN,” ucapnya.

Irfan menyampaikan bahwa KKN-PPM UGM telah menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia, meski UGM tidak bisa menghadirkan mahasiswa ke lokasi UGM selama dua tahun terakhir akibat pandemi COVID-19.

KKN-PPM yang diselenggarakan secara daring, terangnya, tetap membawa berbagai kemanfaatan bagi desa yang dituju. Meski demikian ia tidak memungkiri bahwa pelaksanaan KKN-PPM belum maksimal sehingga DPkM berupaya melakukan berbagai upaya untuk melengkapi kegiatan pengabdian yang dikerjakan oleh mahasiswa.

“Kami memahami bahwa kemanfaatan KKN sedikit banyak terpengaruh oleh pandemi maka kami berusaha menambal kekurangan dengan memberikan pengetahuan terkait informasi publik,” kata Irfan.

Webinar hari ini merupakan webinar yang kedua setelah pertemuan pertama yang digelar pada 4 November lalu dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana.

Pada Webinar kali ini, materi disampaikan oleh tiga orang narasumber, yaitu Asisten Ahli KIP, Siti Azizah, PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D, dan Sekretaris Desa Karangsari Kabupaten Kulon Progo, Ari Wibowo.

Pada webinar ini, Gugup mengungkapkan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan pedoman dalam melaksanakan layanan informasi publik dan memberi berbagai manfaat bagi badan publik.

Manfaat dari UU KIP misalnya meningkatkan kepercayaan diri dalam melayani permohonan informasi publik serta mempermudah badan publik dalam menggerakkan unit-unit dan para pejabat dalam penyediaan informasi dan data.

Selain itu, persyaratan permohonan dan layanan informasi publik dapat mencegah niat-niat yang kurang baik terkait permohonan informasi publik, dan aturan terkait informasi yang dikecualikan dapat digunakan untuk menghindari konflik yang tidak diperlukan.

Hal senada diungkapkan oleh Ari Wibowo, yang mengungkapkan bahwa layanan informasi publik menjadi hal yang penting dan bermanfaat bagi pengelolaan desa.

“Di satu sisi memang menambah beban kerja, tetapi ini menjadi praktik baik bagaimana proses pembangunan desa bisa kita implementasikan dan informasi tentang desa bisa sampai ke masyarakat,” ucapnya.

Ia memaparkan bagaimana perangkat Desa Karangsari berproses dalam memahami dan meningkatkan layanan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya perangkat desa memahami tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik dan bersama membangun desa.

“Kita sama-sama membangun desa, tidak ada satu kalangan pun yang dalam proses pembangunan desa ini ditinggal,” kata Ari.

Penulis: Gloria

Accessibility Toolbar