UGM Latih Perangkat Desa Mampu Mengelola Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UGM mengadakan Webinar Layanan Informasi Publik Desa dengan menggandeng perangkat desa yang menjadi lokasi kegiatan program penerjunan mahasiswa KKN PPM dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia, Selasa (13/8) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasi tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat desa.

Sekretaris Universitas sekaligus PPID Utama UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., menekankan pada pentingnya transparansi informasi publik dan mengajak para pejabat desa yang hadir untuk mempelajari pentingnya pelayanan informasi tersebut. “Masyarakat perlu bimbingan untuk mengetahui informasi seputar desa. Untuk itu, melalui forum ini, silakan berdiskusi untuk memajukan pelayanan informasi di desa masing-masing,” pesannya.

Direktur Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. dr. Rustamaji, M.Kes., mengatakan kegiatan webinar diharapkan dapat membantu daerah-daerah dapat membantu menyelesaikan masalah pelayanan informasi di desa

Siti Ajijah, S.H. M.H., Tenaga Ahli Kantor Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) sebagai narasumber dalam webinar ini mengapresiasi para pejabat desa dari berbagai daerah di Indonesia yang telah bersemangat hadir dan berdiskusi di forum tersebut. Ia juga turut mengapresiasi UGM yang telah menjadi contoh dalam layanan penyediaan informasi. “Sejak awal, UGM adalah pionir dalam keterbukaan informasi dalam pengelolaan desa. Setiap perguruan tinggi yang ingin menangani pelayanan informasi, kami menganjurkan untuk studi banding dan mencontohi UGM,” pujinya.

Dalam materi yang disampaikan, Siti Ajijah menekankan pentingnya keberadaan dan peran PPID di desa. Ia menyebut keterbukaan informasi akan membantu masyarakat desa dalam memahami kondisi dan permasalahan yang ada di desa. “PPID bisa menjadi corong informasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Siti Ajijah kemudian memberikan beberapa pedoman bagi desa yang belum memiliki PPID dalam membuka layanan informasi publik. Menurutnya, untuk memulai keterbukaan desa, ada beberapa hal yang harus disiapkan diantaranya, desa harus membuat peraturan dan regulasi mengenai pengelolaan informasi desa.”Setelah regulasi ada, desa dapat membuat alur pengajuan informasi agar masyarakat tidak keliru dan bingung saat ingin mengetahui informasi yang dicari,” tuturnya.

Seperti diketahui, para peserta webinar kali ini berasal dari perangkat pemerintah desa yang menjadi lokasi penerjunan mahasiswa KKN yang terdiri atas 261 unit yang menjangkau 35 provinsi, 124 kabupaten/kota, dan 229 kecamatan di Indonesia.

Penulis: Lazuardi

Editor: Gusti Grehenson

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Accessibility Toolbar