Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID UGM di Bagian Humas dan Protokol, Lantai 1 Sayap Selatan, Gedung Pusat UGM atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.ugm.ac.id dan/atau Aplikasi Android PPID UGM.
- Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
- Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- PPID UGM akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
- Jika disetujui, PPID UGM akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID UGM memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID UGM maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID UGM.
- Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.
Pengajuan Keberatan atas Informasi
Menurut Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi dengan alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.