Keterbukaan Informasi Publik harus disampaikan setiap penyelenggara negara dalam satu sistem penyelenggaraan negara. Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU KIP sejak 2088, meskipun dalam konteks hingga hari ini masih belum banyak diterapkan atau dipahami oleh setiap penyelenggara negara.
Sebanyak 253 unit Mahasiswa KKN-PPM UGM yang sedang melakukan pengabdian di desa-desa yang tersebar di 31 propinsi di Indonesia diharapkan turut menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini. Dengan keterlibatan mereka dalam KIP diharapkan menghadirkan kepedulian terhadap KIP dan secara tidak langsung berdampak terhadap daya jangkau dan pengetahuan masyarakat terkait KIP.