Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi

Menurut Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi dengan alasan sebagai berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kontak/Call Center

Apabila pemohon informasi membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kontak PPID UGM.

  • No. Telp: +62 (274) 588 688
  • Email: ppid@ugm.ac.id
  • WhatsApp: +62 811 286 9988

Accessibility Toolbar