Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi
Menurut Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas informasi dengan alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kontak/Call Center
Apabila pemohon informasi membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kontak PPID UGM.
- No. Telp: +62 (274) 588 688
- Email: ppid@ugm.ac.id
- WhatsApp: +62 811 286 9988