Komitmen dan Kolaborasi UGM Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Universitas Gadjah Mada sebagai badan publik kategori perguruan tinggi telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi serta Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi serta memastikan bahwa keterbukaan informasi publik terlaksana dengan baik di lingkungan UGM.

Hestining Kurniastuti, S.S., M.B.A. selaku PPID Pelaksana Bidang Humas UGM hadir sebagai narasumber dalam agenda Rakor Uji Konsekuensi Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Jumat (22/3) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Ini merupakan bentuk komitmen UGM dalam mengemban amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UGM dari tahun ke tahun berupaya meningkatkan kualitas layanan, melakukan pengelolaan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan, serta menjalin kolaborasi dengan badan publik lain untuk saling berbagi praktik baik penyelenggaraan layanan informasi publik,” terang Nia.

Klasifikasi jenis informasi berdasarkan UU KIP dapat menjadi pedoman bagi badan publik untuk mengelola dan menyediakan informasi. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi Serta Merta. Selanjutnya, badan publik juga dapat mengecualikan informasi melalui proses uji konsekuensi sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, hasil pengecualian informasi disebut dengan Informasi yang Dikecualikan.

 

“Selain membuka informasi, Badan Publik juga memiliki hak untuk menutup informasi. Daftar informasi yang dikecualikan dapat ditambah kapan saja berdasarkan pengujian tentang konsekuensi. Uji konsekuensi ini akan menilai risiko atau dampak apabila informasi tersebut disampaikan ke publik, tentunya ada dasar hukumnya mengapa itu tidak dibuka,” jelas Nia.

Pelaksanaan uji konsekuensi sendiri terbagi ke dalam tiga jenis berdasarkan sifatnya. Pertama, uji konsekuensi aktif, yaitu sebelum adanya permohonan informasi. Kedua, uji konsekuensi pasif, dilakukan saat ada permohonan akan informasi, dan ketiga adalah atas perintah majelis ketika terdapat penyelesaian sengketa informasi. PPID setiap Badan Publik berkewajiban melakukan prosedur pengelolaan informasi ini secara menyeluruh dan teliti, baik dalam menyatakan informasi publik maupun mengecualikannya.

Hadir sebagai narasumber dan pimpinan Rakor, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, ST., M.Acc. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika DIY selaku PPID Pemerintah Daerah DIY. Ia mengungkapkan, “PPID Utama Pemerintah Daerah DIY tiap tahun secara berkala melakukan penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan salah satu mekanismenya dengan melalui rapat kerja uji konsekuensi yang mengundang PPID Pelaksana yang ada di Pemerintah Daerah DIY. Dalam rapat kerja ini dilakukan konfirmasi dan diskusi dengan PPID Pelaksana untuk mengidentifikasi dasar hukum, alasan, konsekuensi negatif yang ditimbulkan apabila informasi tertentu dibuka/ditutup terhadap kepentingan publik. Pada prinsipnya di sebuah badan publik informasi yang ditutup jumlahnya harus lebih sedikit dari jumlah informasi yang dibuka. Hal ini agar prinsip dan semangat keterbukaan informasi publik bisa tetap berjalan dengan baik.

Riris berharap pasca rakor ini DIK Pemerintah Daerah DIY Tahun 2024 bisa segera ditetapkan dan menjadi pedoman bagi PPID untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat sehingga pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah DIY semakin baik.

Pengelolaan informasi tentunya menjadi penting di tengah era laju informasi yang begitu cepat. Kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat menjadi salah satu kewajiban krusial bagi lembaga dan badan publik. Untuk itu, UGM sebagai badan publik telah melakukan pengelolaan informasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur agar dapat menyalurkan informasi yang akurat sesuai kebutuhan publik. Komitmen ini sekaligus mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-16, yakni “Keadilan, Perdamaian, dan Kelembagaan yang Kuat”.

 

Penulis: Tasya

Foto: Diskominfo DIY

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Accessibility Toolbar