Tujuh Finalis Kompetisi Presentasi Tiga Menit Keterbukaan Informasi Publik UGM Bersaing Ketat

Pada tahun 2023, Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mencatat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Indonesia telah mencapai skor 75,40, mengalami kenaikan sebanyak 0,97 poin dari tahun 2022. IKIP merupakan tolok ukur dari implementasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat daerah dan nasional. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami lebih baik tentang berbagai kebijakan pemerintah dan memiliki peluang untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Menyebarkan semangat keterbukaan informasi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan mahasiswa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM menyelenggarakan Kompetisi Presentasi 3 Menit dengan tema Keterbukaan Informasi Publik. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman finalis telah dilakukan sejak 17 Juni lalu.

“Melalui kompetisi ini diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen yang berkontribusi pada penyebarluasan keterbukaan informasi publik,” ungkap Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M selaku PPID Utama UGM, Jumat (28/6), saat membuka babak final kompetisi. Menurut Andi, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk membagikan pengetahuan terkait keterbukaan informasi agar menjadi budaya yang baik untuk mewujudkan masyarakat informasi, sebuah kondisi di mana masyarakat sudah memiliki kesadaran akan pentingnya akses terhadap informasi.

Sesi final kompetisi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Sebelum memasuki sesi presentasi, tujuh finalis mahasiswa yang berasal dari UGM, Universitas Tidar, dan Universitas Negeri Malang dikenalkan dengan tiga juri yang akan menilai presentasi para finalis. Tim juri tersebut berasal dari Komisioner Komisi Informasi Pusat (Rospita Vici Paulyn, S.T.), Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Erniati, S.I.P., M.H.), dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM (Zainuddin Muda Z. Monggilo, S.I.Kom., M.A.).

Rospita Vici Paulyn, S.T. selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat berharap ke depannya akan muncul kalangan generasi muda, mahasiswa, dan aktivis yang peduli dan turut mengawasi serta menyosialisasikan keterbukaan informasi publik di masyarakat untuk menciptakan badan publik yang informatif.

“Dalam menyampaikan informasi perlu beretika, yaitu informasi harus sesuai fakta, dalam penyampaian harus secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua itu harus dilakukan dengan komitmen dan konsisten,” pesan Zainuddin selaku Dosen Departemen Ilmu Komunikasi yang memiliki ketertarikan pada bidang komunikasi dan jurnalisme digital, sebelum mengumumkan pemenang kompetisi. Ia menambahkan hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah bersinergi dengan badan publik untuk mewujudkan good university governance karena tata kelola tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

Setelah melewati proses penjurian, Bagus Eka Saputra dari Universitas Tidar terpilih menjadi juara pertama, diikuti oleh Desyla Putri Aldevando dari UGM sebagai juara kedua, dan Alini Ghoni Ramadhani Putri dari Universitas Negeri Malang sebagai juara ketiga.

Penulis: Triya Andriyani

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Accessibility Toolbar